01 Februari 2013

Apakah yang tidak dikerjakan Rasulullah SAW itu bidah dholalah ?



ingat kaidah fiqh: “Asal Ibadah adalah Tauqif” Bukan “haram”
dan “ibadah” yang dimaksud dalam kaidah ini hanyalah : “ibadah mahdhah sahaja”

Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya.
bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.
Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. lebih lengkapnya:::

Sangat sering kita membaca atau mendengar ucapan, “Mana dalilnya ?”, “Kalau memang itu baik/benar mengapa Rasulallah dan para sahabat tidak pernah melakukannya ?”, “Lau Kana Khairan Ma Sabaquna ilaihi ?”, “Apakah Rasulallah dan sahabatnya pernah melakukannya ?” dan lain sebagainya. Hal ini paling sering diucapkan oleh kelompok Salafy dalam memvonis amaliah pengikut I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah, seperti Yasinan, Tahlilan, Maulid Nabi Muhammad SAW., peringatan hari besar Islam, bermazhab, sunahnya mengucap ushalli sebelum takbiratul ihram dan amalan lainnya.
  
Berikutnya adalah sering kita baca atau dengar kalimat
لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ
Lau Kaana Khairan Maa Sabaquunaa Ilaihi
Yang diartikan oleh Salafy :
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya”

Adakah kalimat itu dijadikan dasar hukum ? ataukah ada sumber dari Ushul Fiqh ? Dengan tegas harus kita jawab tidak ada hal tersebut sebagai sumber hukum untuk menilai halal/haram ataupun bid’ah suatu amaliah. 
Dan yang paling penting kita ketahui kalimat itu sebenarnya adalah ayat Qur’an surat Al Ahqaf ayat 11
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ ۚ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَٰذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Kalau sekiranya di (Al Quran) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: "Ini adalah dusta yang lama".
Dalam Asbabun Nuzul ayat tersebut menyatakan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat “orang kafir quraisy “ yang mempertanyakan masuk Islamnya “Zanin”, budak wanita Sayyidina Umar ibn Khattab Ra. Sebelum beliau memeluk Islam.h
Pantaskah hal itu digunakan sebagai dalil menghukumi suatu amal ??? Dengan tegas jawab tidak bisa. Bahkan hal itu jelas diucapkan oleh orang yang tidak punya ilmu.

AT TARK (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan)
Pertanyaannya adalah apakah “At Tark” yaitu “Rasulallah meninggalkan atau tidak melakukan sesuatu” itu merupakan suatu hukum baru ? Bisakah “At Tark” itu dijadikan alat untuk menghukumi suatu amaliah itu makruh atau bahkan haram ? Ataukah “At Tark” itu dianggap Salafy  hanya sebagai “jembatan” untuk diarahkan ke bid’ah dhalalah, yang semua tempatnya neraka ?
Mari kita bahas bersama bagaimana sebenarnya kedudukan “At Tark” ini. “At Tark” yang kita pahami sebagai amaliah yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh Rasulullah” tidak secara langsung menghukumi sesuatu itu makruh atau haram atau sering disebut kelompok Salafy “Bid’ah (Dhalalah)”.

Hal ini bisa kita buktikan dari banyak sudut pandang, yaitu :
1.    Dari sudut Ushul Fiqh, larangan jelas ditunjukkan dengan tiga hal :
  • Ada sighat nahi (berupa kalimat larangan).
             Contoh :
             ولاتقربواالزن
             (Jangan kalian dekati zina)
  • Ada Lafadz Tahrim (Lafadz keharaman).
             Contoh :
             إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
             (Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai dst.)
  • Ada Dzammul Fi’l (Celaan/ancaman atas suatu perkara/amal)
             Contoh :
             منغشفليسمنا
             (Barang siapa memalsu maka bukan golongan kami)
Dari ketiga dasar ushul fiqh tersebut tidak ada “At Tark” di salah satunya.

2.    Nash Qur’an menyebutkan :
        وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُفَانْتَهُوا
        “Apa yang diberikan Rosul bagimu terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” QS. Al Hasyr : 7
Disini jelas nash Qur’an menggunakan lafadz “Naha” (dilarang), bukan “Tark” (ditinggalkan/tidak pernah dilakukan)

3.    Dalil dari Hadits menyebutkan :
        مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُفَاجْتَنِبُوهُ وَمَاأَمَرْتُكُمْ بِهِفَافْعَلُوا مِنْهُمَااسْتَطَعْتُمْ
        “Apa saja yang aku cegah atas kalian maka jauhilah (tinggalkanlah), dan apa-apa yang aku perintahkan pada kalian
         kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhori Muslim)
Disini Rasulullah juga tidak mengatakan “Tark” tapi “Nahi” (larangan yang jelas).

Jadi jelas sudah bahwa “At Tark” bukan sumber hukum dan tidak bisa secara otomatis menghukumi sesuatu itu makruh atau haram. Hal ini berbeda dengan qaidah yang baru dibuat oleh Salafy yang mengatakan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim”. Jelas ini mengada-ada.
  
ASAL IBADAH ADALAH TAUQIF
Selanjutnya yang santer juga diucapkan oleh Salafy  yaitu “Asal Ibadah adalah haram”. Yang kami temui istilah yang tepat dan banyak disebut ulama adalah “Asal Ibadah adalah Tauqif” bisa dilihat di Kitab Fathul Bari dan beberapa Kitab Ushul Fiqh.
Untuk jelasnya dalam Kitab Ushul Fiqh :
الأصلفيالعبادات التوقيف
وفيهذهالليلةأودأنأقفعندقضيةأساسيةفيالعبادات جميعاوهيقاعدةمعروفةعندأهلالعلم،أنالأصلفيالعبادات التوقيف كماأنالأصلفيالمعاملات والعقود الإباحة، وهذهقاعدةنفيسةومهمةجداونافعةللإنسان، فبالنسبة للعبادات لايجوزللإنسان أنيخترعمننفسهعبادةلميأذنبهااللهعزوجل،بللوفعللكانقدشرعفيالدينمالميأذنبهالله،فلميكنلأحدأنيتصرففيشأنالصلاةأوالزكاةأوالصومأوالحجزيادةأونقصاأوتقديماأوتأخيراأوغيرذلك،ليسلأحدأنيفعلهذا،بلهذهالأمورإنماتتلقىعنالشارع، ولايلزملهاتعليل،بلهيكمايقولالأصوليون: غيرمعقولةالمعنى، أوتعبدية، بمعنىأنهليسفيعقولنانحنمايبينلماذاكانتالظهرأربعا،والعصرأربعا،والمغرب ثلاثا،والفجرركعتين، ليسعندنامايدلعلىذلكإلاأنناآمناباللهجلوعلا،وصدقنارسولهصلىاللهعليهوسلم،فجاءنابهذافقبلناه، هذاهوطريقمعرفةالعقائد وطريقمعرفةالعبادات، فمبناها علىالتوقيف والسمعوالنقللاغير،بخلافالمعاملات والعقود ونحوها، فإنالأصلفيهاالإباحة والإذنإلاإذاورددليلعلىالمنعمنها،فلوفرضمثلاأنالناساخترعوا طريقةجديدةفيالمعاملة فيالبيعوالشراء عقداجديدالميكنموجودافيعهدالنبوة، وهذاالعقدليسفيهمنع،ليسفيهرباولاغررولاجهالةولاظلمولاشيءيتعارضمعأصولالشريعة، فحينئذنقول: هذاالعقدمباح؛
التوقيف فيصفةالعبادة
العبادة توقيفية فيكلشيء،توقيفية فيصفتها-فيصفةالعبادة- فلايجوزلأحدأنيزيدأوينقص،كأنيسجدقبلأنيركعمثلاأويجلسقبلأنيسجد،أويجلسللتشهدفيغيرمحلالجلوس، فهيئةالعبادة توقيفية منقولةعنالشارع
التوقيف فيزمنالعبادة
زمانالعبادة توقيفي-أيضا- فلايجوزلأحدأنيخترعزماناللعبادة لمترد،مثلأنيقولمثلا
التوقيف فينوعالعبادة
كذلكلابدأنتكونالعبادة مشروعةفينوعها،وأعنيبنوعهاأنيكونجنسالعبادة مشروعا، فلايجوزلأحدأنيتعبدبأمرلميشرعأصلا،مثلمنيتعبدون بالوقوف فيالشمس،أويحفرلنفسهفيالأرضويدفنبعضجسدهويقول: أريدأنأهذبوأربيوأروضنفسيمثلا،فهذهبدعة
التوقيف فيمكانالعبادة
كذلكمكانالعبادة لابدأنيكونمشروعا، فلايجوزللإنسان أنيتعبدعبادةفيغيرمكانها، فلووقفالإنسان -مثلا- يومعرفةبالـمزدلفة فلايكونحجاأووقفبـمنى،أوباتليلةالمزدلفة بـعرفة، أوباتلياليمنىبالـمزدلفة أوبـعرفة، فإنهلايكونأدىمايجبعليه،بليجبأنيلتزمبالمكان الذيحددهالشارعإلىغيرذلك
Jika kita baca penjelasan diatas, maka rangkumannya adalah Asal Ibadah adalah Tauqif (berhenti) pada dalil yang jelas (sahih) baik Qur’an dan hadits. Pengertian berhenti adalah mengikuti pada dalil yang sahih dari Qur’an dan hadits tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. 

Dijelaskan selanjutnya tauqif itu mengikuti :
1. Tauqif Sifat Ibadah (التوقيففي صفة العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk
     tasyahud tidak pada tempatnya”

2. Tauqif Waktu Ibadah (التوقيففي زمن العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya”

3. Tauqif Macamnya Ibadah (التوقيففي نوع العبادة)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
  “tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak di syariatkan, seperti menyembah matahari atau
   memendam jasadnya sebagian sembari berkata ” saya ingin melatih badanku “ misalkan ini semua bid’ah.”

4. Tauqif Tempat Ibadah (التوقيففي مكان العباد)
    dicontohkan dalam penjelasannya :
    “jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji, atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di arafah, dan
     sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah
     disyari’atkan oleh syari’

Jadi dari penjelasan diatas jelas bahwa Ibadah yang dimaksud adalah Ibadah Mahdhah yaitu Ibadah yang hanya berhubungan dengan Allah dan telah lengkap dan sempurna penjelasannya dalam Qur’an dan Hadits. Seperti : Shalat, Puasa, Haji, Zakat, berikut syarat dan rukun yang mendampinginya. 

Maka jelas disini dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah hal ini tidak boleh dikurangi, ditambahi, mendahulukan ataupun mengakhirkan. Semua sudah dalam batasan yang jelas.
Sedangkan pada Ibadah Ghairu Mahdhah yaitu Ibadah yang tidak berketatapan hukum mengikat tapi menjadikan penghubung untuk mencari ridha Allah.
Maka secara umum dalam ushul fiqh terdapat suatu ijma’ ulama yaitu Lil Wasa’il Hukmul Maqashid, artinya “Hukum untuk perantara sama dengan hukum tujuannya”.
Untuk mudahnya contohnya adalah :
“Berzina itu haram, maka menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu juga haram”. Maka Berzina itu maqashid (tujuannya) sedang menyediakan kamar/rumah untuk berzina itu wasail (perantaranya). Jika kita cari hukum berzina jelas ada dalilnya, tapi wasailnya tanpa dalil dia sudah berhukum haram.

“Bershalawat adalah perintah (sunnah muakkad) maka mengadakan maulid nabi Muhammad SAW untuk mengenal kehidupan Nabi, membangun kecintaan kepada beliau, termasuk bershalawat didalamnya adalah Sunnah”. Bershalawat adalah maqashidnya sedang memperingati maulid adalah wasailnya.
Dan masih banyak contoh yang bisa kita ambil dalam Ibadah Ghairu Mahdhah seperti Yasinan, Tahlilan, Mengucap ushalli dan lain sebagainya. Terpenting adalah hal tersebut dari sisi maqashidnya tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits.

Demikianlah pemahaman dalam I’tiqad Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang mengikut junjungan kita Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wa Alihi Wasallam.
Maka jelas apa yang tidak dilakukan Rasulullah bukan “bid’ah dhalalah (tersesat)”. Dan hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa yang menjalankan suatu sunnah yang jelek didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (HR. Imam Muslim Nomor 1017)

Tidak adanya contoh Nabi (At-tarku)  tidak bisa dijadikan sebagai Hujah

Diantara kaidah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai tempat perlindungan oleh para pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan bid’ah adalah kaidah : “Tidak adanya perbuatan Nabi” atau “Sesuatu itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi“.Kaidah inilah yang sering mereka jadikan hujjah untuk melegitimasi tuduhan-tuduhan bid’ah mereka terhadap segala perbuatan atau amalan-amalan yang baru (muhdats). Terhadap semua itu mereka langsung menghukumkannya dengan “batil” tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian dan qiyas terhadap hukum-hukum asal.

Puncak hujjah mereka adalah : “Kalau perbuatan itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Saw, tidak juga oleh ulama-ulama salaf, maka perbuatan itu termasuk haram atau bid’ah dholalah karena dia menyalahi Al-Qur’an dan Sunnah Rasul”.

Ucapan seperti ini adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil atau awalnya sahih namun akhirnya fasid. Yang haq atau yang sahih dari ucapan tersebut adalah keadaan Nabi Saw. atau salafus salih yang tidak pernah mengerjakannya.
Sedangkan yang batil atau fasid adalah penghukuman mereka perbuatan seperti itu dengan hukum haram, bid’ah atau fasiq. Yang demikian itu karena keadaan Nabi atau salafus shalih yang tidak mengerjakan satu perbuatan bukanlah termasuk dalil bahkan penghukuman dengan berdasarkan kaidah tersebut adalah, penghukuman tanpa dalil.

Dalil pengharaman sesuatu haruslah menggunakan nash, baik itu dari Al-Qur’an maupun Hadits yang melarang atau mengingkari perbuatan tersebut. Tidak bisa langsung diharamkan hanya karena Nabi atau salafus salih tidak pernah memperbuatnya. Allah Swt. berfirman :
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا
الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا

“Apa saja yang didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya)”.
(QS. al-Hasyr : 7)

Nyata dalam ayat ini bahwa perintah berhenti mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas larangannya dari Rasulullah Saw. Dalam ayat tersebut tidak dikatakan :
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasul, maka berhentilah (mengerjakannya)!”.


Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Nabi kita Saw, bersabda :
“Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, jauhilah dia!”.

 Dalam hadits ini Nabi Saw. tidak mengatakan :
“Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!”.


Dengan demikian, maka sikap Nabi Saw. Yang tidak pernah mengerjakan sesuatu tidaklah otomatis, membawa dampak kepada “terlarangnya” sesuatu itu. Hanyalah sikap beliau yang seperti itu merupakan indikasi “bolehnya” meninggalkan sesuatu itu.
Terlarangnya sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi haruslah ada dalil lain yang menunjukkannya. Hal ini ditegaskan oleh Syaikhuna AI-’Allaamah al-Muhaddits as-Syaikh Abdullah bin as-Shiddiq al-Ghamaari dimana beliau berkata : “Semata-mata karena Nabi Saw. meninggalkan sesuatu—jika tidak diikuti oleh nash lain yang menunjukkan bahwa sesuatu yang ditinggalkan itu haram— tidaklah bisa dijadikan hujjah dalam hal yang demikian. Pengertian yang dapat dipetik dari sikap beliau itu adalah bahwa meninggalkan perbuatan tersebut disyari’atkan. Adapuni mengatakan bahwa sesuatu itu haram tidaklah dapat disimpulkan dari semata-mata “sikap beliau Saw. yang meninggalkannya itu”. Hanyalah hukum haram itu baru dapat disimpulkan bila telah ada dalil lain yang memang menunjukkan keharamannya”.

Dalam kitab AI-Muhalla juz II/254 Ibnu Hazmin menyebutkan hujjah madzhab Maliki dan Hanafi atas makruhnya shalat sunnat dua/rakaat sebelum magrib. Hujjah yang mereka pakai adalah pernyataan Ibrahim an-Nakha’i bahwasanya Abu Bakar, Umar dan Utsman tidak melakukan shalat sunnat tersebut. Ibnu Hazmin membantah hujjah tersebut dengan ucapannya : “Kalau betul demikian, maka tidaklah terdapat padanya hujjah karena tidak ada keterangan bahwa Abu Bakar, Umar dan Utsman melarang melakukannya”.

Masalah seperti ini disebut juga dengan at-Tarku (meninggalkan). Artinya bahwa Nabi Saw atau ulama salafus salih meninggalkan sesuatu yakni tidak melakukannya dan tidak ada larangan terhadap sesuatu itu, baik pada hadits maupun atsar. demikian juga tidak ada tahzir (ancaman) terhadap sesuatu yang ditinggalkan itu yang bisa mengarah kepada pengharaman atau Pemakruhannya.

Dan terhadap dalil yang mauhum (spekulatif) itu ulama mutaakhkhirin yang menjadikannya sebagai hujjah sehingga tidak jarang mereka menghukumkan sesuatu itu haram atau bid’ah semata-mata dengan dalih bahwa Rasulullah Saw tidak pernah mengerjakannya.

Abu Sa’id bin Lub ketika mengomentari orang-orang yang memakruhkan doa sesudah shalat mengatakan : “Yang dijadikan sandaran oleh para pengingkar doa sesudah shalat adalah bahwa menetapkannya sesuai dengan bentuk yang dikenal sekarang tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf. Padahal, kalaupun betul anggapan ini, maka sikap ulama yang tidak mengerjakannya itu tidaklah menjadi faktor timbulnya hukum untuk sesuatu yang tidak dikerjakan tersebut selain dari hukum “boleh ditinggalkan” dan tidak mengapa bila dikerjakan”. Adapun mengharamkan atau memakruhkan sesuatu yang tidak dikerjakan itu termasuk satu kekeliruan, terlebih lagi dalam satu perkara yang memang ada dasarnya dalam agama seperti masalah doa itu”.

Sebagian ulama berkata :
“At-Tarku bukanlah termasuk hujjah dalam syari”at kita. Dia mengarah kepada larangan dan tidak juga pengharusan.

Siapa yang menghendakinya sebagai suatu larangan hanya karena ditinggalkan oleh Nabi kita dan dia berasumsi bahwa itulah hukum yang tepat dan benar, maka dia telah menyimpang dari manhaj dalil seluruhnya. Bahkan juga telah melakukan kekeliruan terhadap hukum yang benar dan nyata”.


Makna dari Sikap Nabi yang Meninggalkan Suatu perbuatan
Jika, Nabi Saw. meninggalkan suatu perbuatan dan telah datang nash yang sharih dari sahabat bahwa memang beliau tidak pernah mengerjakannya atau tidak ada nash sama sekali dalam masalah itu yang menetapkan bahwa Nabi mengerjakannya atau meninggalkannya, maka untuk hal ini terdapat beberapa kemungkinan dari segi hukumnya. 

Yang jelas tidak menunjuk haram. Beberapa segi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Nabi meninggalkannya karena kebiasaan. Contohnya :
adalah masalah dhab (biawak). Tersebut dalam shahih Bukhari bahwa Nabi Saw. Pernah dihidangkan biawak panggang. Beliau sempat menjulurkan tangannya yang mulia untuk mencicipinya lalu dikatakan kepada beliau :
“Itu adalah dhab”. Maka beliaupun tidak jadi mencicipinya. Ketika ditanya : “Apakah dhab itu haram?”, beliau menjawab : “Tidak! Akan tetapi dia tidak ada dinegeri kaumku”.

Hadits ini menunjukan:
a) Bahwa sikap beliau yang meninggalkan sesuatu walaupun sesudah dihadapkan kepadanya tidaklah otomatis menunjukkan haram.
b) Bahwa jijiknya sesuatu tidak juga menunjukkan keharamannya.


2. Bahwa Nabi meninggalkan sesuatu karena lupa sebagaimana beliau pernah lupa sewaktu shalat dan meninggalkan sebagian perbuatan shalat. Ketika beliau ditanya : “Apakah telah terjadi sesuatu (perubahan) pada shalat?”. Beliau menjawab : “Sesungguhnya saya juga manusia biasa seperti kamu. Saya lupa sebagaimana juga kamu lupa. Apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku”. (HR : Bukhari)

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir akan diwajibkan kepada ummatnya seperti sikap beliau yang meninggalkan shalat tarawih ketika para sahabat telah pada berkumpul untuk shalat bersama beliau. Beliau bersabda : “Aku khawatir kalau shalat tarawih itu diwajibkan atasmu”. (HR : Bukhari)

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena tidak terpikirkan oleh beliau dan tidak juga terlintas di dalam hatinya seperti pembuatan mimbar untuk berkhutbah. Sebelumnya beliau berkhutbah diatas batang korma dan beliau tidak pernah berpikir untuk membuat mimbar sebagai tempat beliau berdiri sewaktu berkhutbah. Tatkala sebagian sahabat mengusulkan kepada beliau untuk membuat mimbar tersebut beliau menyetujui karena memang itu akan lebih membantu penyampaian khutbah. Dengan demikian, maka sikap beliau yang meninggalkan pembuatan mimbar itu adalah karena tidak terpikirkan oleh beliau.

5. Nabi meninggalkan sesuatu karena khawatir berubahnya hati para sahabat atau sebagian mereka. Contohnya adalah sabda Nabi Saw. kepada Aisyah :
“Kalaulah bukan karena dekatnya masa kaummu kepada kekafiran, maka aku robohkan ka’bah itu dan aku jadikan dia diatas fondasi yang dibikin oleh Ibrahim alaihissalam karena sesungguhnya kaum Quraisy telah memperkecil pembangunannya” (HR. Bukhari Muslim)
Sebabnya Nabi Saw. tidak jadi merobohkan Ka’bah dan mengulangi pembangunannya adalah karena memperhatikan hati dan perasaan penduduk Mekkah yang baru saja masuk Islam.
 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada dalam satu hadits ataupun atsar satu penegasan bahwa jikalau Nabi Saw. meninggalkan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi haram atau makruh.
Makna At-Tarku, Bagian-bagian dan Dilalahnya

a. Makna At-Tarku

Menurut bahasa, at-Tarku berarti “meninggalkan sesuatu”. sedangkan menurut ulama ushul fiqh, at-Tarku berarti : “Tidak mengerjakan sesuatu yang mampu dilakukan, baik disengaja ataupun tidak —seperti orang yang tidur—, dan juga baik dia itu menampilkan sesuatu yang berlawanan atau tidak.”


b. Bagian-Bagian At-Tarku
At-Tarku ada dua macam :

1. Tarku Maqshud dan inilah yang menurut ulama ushul fiqh disebut dengan At-Tarkul Wujudi yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi sesudah dihadapkan kepadanya atau sesuatu yang berhenti dilakukan oleh Nabi sesudah sebelumnya pernah dilakukan. Dengan makna yang lain : “Bahwa Nabi Saw. meninggalkan satu perbuatan atau hukuman terhadap sesuatu sesudah terjadinya dan sesudah adanya tuntutan untuk melakukan atau mengucapkan”. Pembicaraan tentang Tarku Maqshud ini terdapat dalam kitab-kitab ushul fiqh.

2. Tarku Ghair Maqshud dan inilah yang disebut dengan At-. Tarkul Adami yaitu “Sesuatu yang oleh Nabi Saw. tidak dikerjakan atau tidak diucapkan dan beliau tidak mengemukakan hukumnya karena tidak adanya tuntutan terhadap yang demikian itu”. Contohnya adalah peristiwa-peristtwa yang muncul sesudah kewafatan beliau. Bagian inilah yang diperselisihkan oleh ulama.

c. Dilalah At-Tarku
Pada hakekatnya Tarku Ghair Maqshud tidak pantas menjadi dalil, baik secara syari’at maupun secara logika (akal). Ketidakpantasan menurut syariat dikarenakan oleh nash-nash berikut ini:

1. Firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 7 :
فَانْتَهُوا عَنْهُ نَهَاكُمْ وَمَا فَخُذُوهُ الرَّسُولُ آتَاكُمُوَمَا
الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا

“Apa saja yang didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya)”.

2. Hadits Nabi Saw. riwayat Bukhari dan Muslim :
“Janganlah kamu tanyakan padaku tentang apa yang telah aku tinggalkan untukmu! Binasanya orang-orang sebelum kamu tidak lain karena banyaknya pertanyaan dan pertentangan mereka terhadap Nabi-nabi mereka. Apabila aku melarangmu mengerjakan sesuatu, maka jauhilah dia dan apabila aku memerintahkanmu terhadap sesuatu, maka kerjakanlah dia sekuat tenagamu!”.


Begitu juga dengan hadits Nabi Saw. :
“Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan beberapa kefardhuan, maka janganlah kamu melalaikannya dan menetapkan beberapa batasan, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untukmu –bukan karena lupa — , maka janganlah kamu membicarakannya” .
(HR. Daraquthni, Baihaqi dan al-Hakim)


Begitu juga dengan hadits Nabi Saw. :
“Yang Halal itu adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam KitabNya. Dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan oleh Allah didalam kitabNya. Sedangkan apa yang didiamkan (tidak dibicarakan) oleh Allah, maka itu termasuk sesuatu yang dimaafkan”

(HR.Tirmizi)


beberapa nash diatas tampak dengan jelas bahwa keadaan manusia yang berkaitan dengan mengerjakan dan tidak mengerjakan sesuatu, begitu juga yang berkaitan dengan mengambil dan meninggalkan sesuatu selalu saja bermuara kepada dua kaidah penting yaitu Perintah dan Larangan. Maka apabila tidak terdapat keterangan dalam satu perbuatan yang sifatnya perintah ataupun larangan, maka tidaklah boleh menghukumkannya dengan haram. Melainkan dia berada dalam satu wilayah antara mubah atau maskut ‘anhu.

Demikianlah keadaan sesuatu yang didiamkan atau ditinggalkan oleh Nabi Saw. padahal sesuatu itu telah dikemukakan atau ditampilkan dihadapan beliau yang merupakan sumber informasi dalam perkara halal atau haram bahkan yang juga memberi putusan halal dan haram. Maka bagaimanakah lagi dengan sesuatu yang tidak pernah dikemukakan atau yang sama sekali tidak pernah terjadi dihadapan beliau yang dikenal dengan nama At-Tarkul Adami itu…..?

Adapun ketidak-pantasan dari segi logika (akal) disebabkan karena sesuatu yang sama sekali tidak pernah maujud itu, maka akal yang sehat yang selalu menimbang perkara dengan timbangan mashlahat, mafsadah, tahsin dan taqbih akan dapat menyimpulkan bahwa Allah Swt. menciptakan bumi ini untuk sekalian hambaNya agar mereka dapat mengambil manfaat dengan segala kebaikan yang terkandung di dalamnya demi kehidupan dan penghidupan mereka di dunia. Apabila yang akan terjadi adalah mafsadah (kerusakan), maka syariat Allah ini pasti memberikan larangan dan ancaman melalui para rasulNya dalam kitab-kitab yang diturunkan kepada mereka.
Wallahu’alam


2 komentar:

Anonim mengatakan...

Walaupun pada jaman Rosululloh belum dibuat hirarki hukum secara mendetil namun substansinya telah mencakup prinsip-prinsip ketentuan Alloh swt hingga akhir jaman dan secara eksplisit dan definitif tidak mengalami evolusi.
Penafsiran menggunakan data2 maupun logika sangat membantu 'understanding' akan pokok persoalan sehingga dapat meluaskan wawasan serta cara pandang yang mau tidak mau harus mampu diadaptasi oleh setiap individu yang hidup pada masing-masing jamannya.

ARC Parma mengatakan...

mohon info apa itu salafy

Yang Mampir

Flag Counter

Translate

Paling Banyak Dibaca

Diberdayakan oleh Blogger.
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail